Biaya kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn penuh komitmen dan pertimbangan yang sangat penuh keseriusan sehingga meringankan calon mahasiswa, dikarenakan di samping disubsidi, demikian juga disediakan bantuan untuk keringanan beban dana/biaya pendidikan tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, agar dapat diangsur bulanan disesuaikan dgn kekuatan finansial (keuangan) mahasiswa/i.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka" merupakan inti Undang-Undang SISDIKNAS pada Pasal 19 ayat (2). Serta dalam Penjelasan UU RI tsb ditulis : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Demikian juga berdasarkan amanat UURI No.20 Th.2003 pd Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta atas dasar Konstitusi NKRI 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan sampai saat ini diantara warga negara terdapat masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (lebih-lebih pekerja / pegawai). Juga terdapat sebagian masyarakat yang mempunyai keuangan/finansial terbatas.
Sebagai bentuk memenuhi kebutuhan tsb PTS tersebut menyelenggarakan Kelas Karyawan (Hybrid) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Diantaranya memberikan kesempatan kepada seluruh alumnus/lulusan SMA/K, D3/Poltek, D1, D2, S-1 / Sarjana / setara, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai keuangan/finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan formal (atau pindah prodi) ke program S-1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D3) atau S2 / Pascasarjana pada prodi yang diminati, secara patut dan berkualitas sesuai keunggulan masing2 PTS tersebut . . . . ➡ lihat seluruhnya
☞ Ditujukan alumnus/lulusan S-1 / Sarjana / setara menaikkan pendidikan formal ke Program Pascasarjana / Magister (S2).
☞ Ditujukan ke alumnus/lulusan SMA/K, D3/Poltek, D1, D2 / setara; menaikkan pendidikan formal ke Program S-1 / Sarjana atau Diploma Tiga (D3) atau pindah program studi.
Pendaftaran Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
⊘
Pendaftaran dapat via (menggunakan) Internet atau via (menggunakan) Pendaftaran online atau dapat via (menggunakan) POS, Telp, Fax, surat, atau dapat langsung di Kampus PTS tsb (Sekretariat P2K) atau diwakilkan
Biaya kuliah Kelas Karyawan ini bisa diangsur bulanan sesuai kekuatan mahasiswa/i.
Salah satu bentuk KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN yang dilaksanakan oleh PTS tsb yaitu membantu calon mahasiswa dlm membayar dana/biaya pendidikannya, yaitu dng memberi bantuan untuk keringanan beban dana/biaya pendidikan tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga. Sehingga biaya kuliahnya dapat dikredit sesuai kekuatan finansial (dana) mahasiswa/i.
Di samping itu juga PTS tersebut memberi beasiswa kuliah formal langsung kepada yang benar2 tdk mampu secara finansial (dana).
PTS
Total Pembayaran Pertama (SPb ke 1 + SPP ke 1 + Jaket Almamater)
Rp 500.000 untuk melanjutkan ke S1 Psikologi. Rp 600.000 untuk melanjutkan ke S1 PGSD,P.Ilmu Komputer. Rp 700.000 untuk melanjutkan ke S1 T.Informatika,Sistem Informasi,Ilmu Gizi,Kesehanatn Masyarakat,Manajemen, Akuntansi. Rp 700.000 untuk melanjutkan ke D3 Manajemen Informatika, Komputerisasi akuntansi. Rp 800.000 untuk melanjutkan ke S1 Ilmu Hukum,T.Sipil,Arsitektur. Rp 1.000.000 untuk melanjutkan ke D3,D4 Kebidanan. Rp 1.500.000 untuk melanjutkan ke S1 Farmasi.
Alumnus/lulusan dan mhs Kelas Karyawan (Hybrid) maupun Program Perkuliahan Reguler mempunyai KUALITAS, GELAR, IJAZAH, dan STATUS yang SAMA.
Kualitas kurikulumnya didesain sedemikian rupa selain berdasar terhadap Kurikulum Nasional, juga berdasar perkembangan pengetahuan, teknologi, seni, dan terhadap pentingnya profesionalitas dunia karier.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Karyawan (Hybrid) (P2K (Hybrid)) dan Program Perkuliahan Reguler yaitu SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K (Hybrid) ataukah Alumnus/lulusan Kuliah Reguler. Dikarenakan Kelas Karyawan (Hybrid) merupakan Program Perkuliahan Reguler dng jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda. . . . . ➡ lihat semuanya
Mhs (peserta pendidikan formal) Kelas Karyawan (Hybrid) merupakan orang-orang yang telah berkarier maupun orang-orang yang belum kerja.
Selama ini mhs yang belum berkarier, akan memperoleh karir dari rekan-rekannya maupun alumnus/lulusannya, lebih-lebih rekan yang telah kerja (sbg pekerja, buruh, pegawai negeri sipil, enterprenir, pengatur firma, dan sebagainya).
Sedangkan sampai saat ini mhs yang telah kerja, senantiasa dapat menaikkan karir dan penghasilannya selama pendidikan formal. Mereka memperoleh peninggian karir dan peninggian penghasilan dari rekannya.
Para mhs ini senantiasa menyatukan diri serta saling memberi bantuan menyelesaikan kegalauan masing2. Baik kegalauan dlm karier, akademik, finansial (dana), maupun masalah lainnya. Juga dgn alumnus/lulusannya, mempunyai ikatan yang kuat untuk saling memberi bantuan sesama alumnus/lulusannya.
Pilihan Pintar
Untuk masyarakat yang telah kerja serta relatif kesulitan dalam menaikkan karir serta menaikkan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Kelas Karyawan (Hybrid) ini merupakan pilihan bijak untuk menaikkan diri. Yaitu menaikkan studi formalnya dan menaikkan pengalaman, karir, serta penghasilan.
Untuk masyarakat yang belum kerja serta relatif kesulitan dlm memperoleh pekerjaan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Kelas Karyawan (Hybrid) ini merupakan pilihan bijak untuk memperoleh karier. Yaitu menaikkan pengalaman melalui mereka (rekannya) yang telah berkarier, serta akhirnya memperoleh karir dari rekan-rekannya maupun dari alumnus/lulusan atau pihak lainnya. dan menaikkan studi formalnya ke jenjang yang lebih tinggi (S-1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D3) atau S2 / Magister) di perguruan tinggi tersebut. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Mhs dgn kesibukan aktifitas bekerja tetap bisa tepat pada waktunya dlm menyelesaikan studinya, dikarenakan kurikulum dan proses belajar-mengajarnya dirancang berdasar Sistem Kredit Semester yang diselenggarakan secara piawai (terampil) serta sesuai untuk mereka yang telah kerja (karyawan / pegawai.
Dosen terampil (pakar) dalam bidang keahliannya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pada semua prodinya.
Jika mhs memperoleh wajib lembur, atau kerja dgn sistem pergantian waktu / shift, wajib kerja ke luar kota/negeri, dan sebagainya, maka melalui tata cara tertentu. mhs tersebut dibolehkan tidak mengikuti kuliah untuk beberapa pertemuan. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya